Jakarta (2/8) – Menyusul maraknya penerbitan surat edaran beberapa Pemerintah Daerah terkait kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kg bersubsidi, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah merevisi regulasi yang memayungi aturan tersebut.
Mulyanto minta kewenangan penetapan HET LPG gas melon 3 kg bersubsidi dikembalikan ke pemerintah pusat. Sebab selama kewenangan tersebut ada di Pemerintah Daerah, sering terjadi selisih harga antar daerah. Hal tersebut memungkinkan terjadinya permainan harga oleh spekulan.
“Penetapan HET semestinya menjadi kewenangan pemerintah pusat bukan merupakan kewenangan Pemda. LPG 3 kg Ini adalah barang bersubsidi, komoditas strategis seperti juga BBM bersubsidi, yang harga jualnya ditetapkan Pemerintah pusat.
Kalau penetapan HET gas melon ini diserahkan ke Pemda, maka seperti memberikan cek kosong. Ujung-ujungnya, Pemerintah pusat tidak dapat mengendalikan, harga yang sampai ke tangan masyarakat termasuk kepada nelayan, petani dan usaha mikro dan kecil (UMK). Ketika Pemda memihak ke pengusaha, lalu menaikan HET semaunya, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Mulyanto.
Mulyanto menyebut sekarang saat yang tepat bagi Pemerintah Pusat mengevaluasi kebijakan kewenangan HET tersebut. Pemerintah pusat harus berpikir bahwa kewenangan penetapan HET itu erat kaitannya dengan upaya pengendalian inflasi dan besaran subsidi.
Bila kewengan ini ada di pihak Pemda maka upaya Pemerintah Pusat mengendalikan harga dan mengontrol subsidi menjadi terkendala.
“Ujung-ujungnya upaya Pemerintah Pusat untuk meringankan beban masyarakat, menekan inflasi dan mempertahankan daya beli mereka di tengah turbulensi ekonomi global yang dipicu Perang Rusia-Ukraina, tidak tercapai,” kata Mulyanto.
Berita Pak MUL lainnya