Jakarta (29/7) – Jelang hari H pelaksanaan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah tidak mempersulit masyarakat kecil mendapatkan haknya.
Ia berharap Pemerintah memiliki mekanisme yang tepat agar kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM, seperti petani, nelayan dan pelaku UMK, tetap bisa terlayani dengan baik.
“Dalam kondisi sekarang saja keluhan dari mereka masih sering terdengar. Apatah lagi nanti kalau pembatasan BBM tersebut benar-benar dilaksanakan dengan metode aplikasi yang rumit,” kata Mulyanto menanggapi rencana Pemerintah melakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi per 1 Agustus 2022.
Secara prinsip Mulyanto setuju kebijakan pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran. Mengingat anggaran Pemerintah saat ini terbatas karena tekanan harga migas dunia. Terlebih lagi memang sudah sepantasnya negara tidak mensubsidi BBM untuk mobil dan motor mewah.
Namun demikian, dalam implementasinya nanti masyarakat yang kurang mampu seperti petani, nelayan, serta pelaku UMK tidak dibebankan lagi dengan tata-cara pembelian BBM yang sulit.
Dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan, Mulyanto minta pelayanan BBM bersubsidi kepada petani, nelayan, serta pelaku UMK dipermudah, termasuk juga kepada pengguna motor biasa dan angkutan umum.
Terkait dengan definisi motor dan mobil mewah, yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi, Mulyanto sendiri tidak ingin mendalami apakah itu berdasarkan kriteria cc, tahun produksi atau kombinasi dari keduanya. Karena menurutnya, orang yang mampu membeli mobil tentunya tidak dapat dikategorikan miskin.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjawab isu perihal larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bagi kendaraan roda empat yang masuk dalam kriteria pelarangan 1 Agustus 2022. Saat ini, pihaknya ingin pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi bisa jalan secepatnya.
Menteri Arifin mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite. Aturan ini sendiri nantinya akan menjadi dasar kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite.
Berita Pak MUL lainnya