Mulyanto Minta BPK Audit Besaran Gaji Ahok

Jakarta (3/8) – Agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit struktur gaji serta tunjangan Komisaris Utama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencapai miliaran rupiah per bulan.

BPK perlu memeriksa apakah penetapan besaran gaji Ahok selama ini sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pertamina juga sebaiknya mengklarifikasi pemberitaan mengenai gaji Komisaris Utama Pertamina yang viral di medsos dan media massa lainnya. Apa benar gaji Ahok dan anggota komisaris lainnya sebesar Rp8.3 miliar. Kalau berita ini benar maka sungguh ironis sekali,” kata Mulyanto.

Mulyanto mengaku prihatin bila besaran gaji Komisaris dan Direksi Pertamina mencapai miliaran rupiah per bulan. Sebab besaran gaji yang diterima tidak sebanding dengan prestasi yang dihasilkan.

Hingga kini Pertamina masih menyisakan PR besar yang belum selesai, seperti realisasi lifting minyak yang terus turun meskipun target sudah dikurangi setiap tahun, kebakaran kilang minyak di beberapa tempat hingga sering terjadi kekosongan pasokan BBM dan kelangkaan gas melon 3kg seperti yang baru-baru ini terjadi di beberapa wilayah

“Itu semua menjadi bahan cemoohan masyarakat. Apalagi Dirut Pertamina baru saja mengumumkan bahwa tahun lalu (2022) Pertamina mencapai keuntungan terbesar sepanjang sejarah. Artinya, keuntungan yang besar dari Pertamina itu dinikmati secara seenaknya oleh elit Pertamina,” ujar Mulyanto.

Harusnya, kata Mulyanto, sesuai konstitusi kekayaan alam yang dikuasai negara digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Bukan kemakmuran segelintir orang para pengurus BUMN Migas. Jangan sampai penerimaan negara dari sumber daya alam kita dinikmati dan menjadi bancakan oleh segelintir penguasa.

“Ini melukai rasa keadilan kita, di tengah masyarakat yang kesulitan karena kelangkaan gas melon 3 kg bersubsidi serta harga BBM yang kembali merangkak naik,” tegas Mulyanto.

Total Views: 2381 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng