Terkait Kasus Denda Listrik 33 Juta, Mulyanto Minta PLN Tingkatkan Pelayanan Pelanggan

listrik mahal banget

Jakarta (18/10) – PT. PLN (Persero) diminta untuk menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran penggunaan kWh meter tidak resmi secara adil dan objektif.

Karena staf PLN juga tidak cermat dalam menjalankan tugas, sehingga dugaan tindak pelanggaran penggunaan kWh meter tidak resmi tersebut berlangsung lama.

Karena itu PLN tidak dapat membebankan semua sanksi kepada pelanggan. Apalagi sanksi berupa denda senilai puluhan juta rupiah.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto minta PLN harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bila ingin keberadaannya diterima publik.

“Jangan malah menggunakan pendekatan kekuasaan dengan main denda kepada pelanggannya. Mentang-mentang PLN monopoli bisnis listrik secara nasional. Kalau masyarakat marah, bisa dicabut sifat monopoli PLN tersebut,” kata Mulyanto.

Wakil Ketua FPKS DPR RI itu minta PLN menjalankan fungsi edukasi pelanggan serta transparansi dalam penanganan kasus-kasus perselisihan dengan konsumen.

Kelalaian konsumen, kalau memang ada, mesti disampaikan Secara terbuka. Bukan membiarkan begitu saja hingga bertahun-tahun, lalu baru mengambil tindakan setelah sanksi dendanya tinggi.

“Proses pemeriksaan perselisihan dan penetapan saksi ini juga harus dilakukan secara adil. Harusnya dipilih pihak netral yang menjadi saksi perkara ini.

Aneh rasanya kalau sengketa pelanggaran ini disaksikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Ini kan sama-sama unsur Pemerintah,” jelas Mulyanto.

Sebaiknya, kata Mulyanto, perselisihan antara PLN dan pelanggan diselesaikan dengan cara mediasi yang melibatkan lembaga konsumen.

“Kita perlu memikirkan pengadilan terhadap konsumen listrik PLN atau barang monopoli lainnya, paling tidak seperti pengadilan pajak. Sehingga semakin adil”, tambah Mulyanto.

Total Views: 1453 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng