PKS: Tolak Permohonan Relaksasi Pembangunan Smelter Freeport

PKS Tolak Relaksasi Pembangunan Smeltet Freeport

Jakarta (27/8) Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menolak permohonan relaksasi pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik. Smelter adalah sarana pemurnian hasil tambang berdasarkan unsur-unsur yang ditentukan.

Dengan pembangunan smelter ini Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah dari setiap material tambang yang dieksplorasi. Selain itu pembangunan smelter ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja dan menimbulkan multiflier efek bagi masyarakat.

Mulyanto minta PTFI harus menyelesaikan pembangunan smelter sesuai target waktu yang ditentukan yaitu tahun 2023.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini menilai alasan PTFI minta perpanjangan target waktu pembangunan menjadi tahun 2024 sangat tidak masuk akal. Karena sebelumnya PTFI sudah dua kali melanggar target waktu yang ditetapkan.

“Pengajuan perpanjangan waktu pembangunan smelter ini bukan baru kali ini disampaikan. Tahun 2014 dan tahun 2018 PTFI sudah diberi kelonggaran waktu pembangunan. Tapi nyatanya hingga saat ini PTFI belum bisa menyelesaikan pembangunan smelter.

Jadi kalau saat ini PTFI mengajukan lagi perpanjangan target waktu pembangunan itu sama saja menyepelekan target yang sudah ditetapkan sebelumnya,” tegas Mulyanto usai rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba KESDM dan PTFI , Kamis (27/8).

Dalam rapat dengar pendapat tersebut Wakil Direktur PTFI Jenpino Ngabdi mengajukan permohonan perpanjangan smelter di Gresik. PTFI berdalih saat ini proses pembangunan smelter terkendala pandemi Covid 19. Akibatnya ada beberapa kontraktor pembangunan yang melakukan penyesuaian jam kerja dan pembatasan jumlah tenaga kerja.

Selain itu PTFI juga kesulitan mendapatkan perusahaan pemasok kebutuhan pembangunan.

Menanggapi alasan tersebut Mulyanto minta PTFI tidak perlu mengada-ada. Dalam pengajuan perpanjangan waktu pembangunan sebelumnya PTFI juga menyampaikan alasan yang seolah masuk akal. Sehingga Pemerintah memberikan izin perpanjangan. Tapi setelah izin perpanjangan itu diberikan, proses pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

“Kali ini Pemerintah harus tegas menolak permintaan perpanjangan target waktu pembangunan. Pemerintah harus berpegang teguh pada amanat UU No. 3/2020 tentang Minerba yang baru, bahwa, pada pasal 170A disebutkan pembangunan smelter harus sudah selesai selambat-lambatnya tahun 2023.

Jika Pemerintah memberikan izin perpanjangan, maka berarti Pemerintah melanggar UU yang baru seumur jagung tersebut.  Ini preseden buruk yg berulang.  Sebelumnya juga UU Minerba yg lama mengalami nasib serupa”, tandas Mulyanto.

Total Views: 997 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng