Jakarta (6/8) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Kementerian ESDM aktif mendorong perusahaan batu bara melakukan kontrak kerjasama dengan PLN terkait domestic market obligation (DMO)
Kementerian ESDM harus dapat menjelaskan bahwa DMO batubara untuk PLN ini tidak ada kaitannya dengan rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU). Ini kan dua hal yang berberda meskipun terkait. Karena itu pengusaha batubara yang mendapat penugasan dari Kementerian ESDM tidak boleh menunda-nunda kontrak dengan PLN, apalagi dengan alasan menunggu terbentuknya BLU.
“Dasar kebijakan DMO batubara 25 persen dan dengan harga 70 dolar AS per ton adalah Kepmen ESDM yang didasarkan pada UU No.3/2020 tentang Minerba. Kemudian dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), yang bolanya ada di Pemerintah, besaran DMO Batubara secara eksplisit bahkan ditambah menjadi 30 persen,” ujar Mulyanto.
Karena itu pengusaha yang kontraknya sudah habis dan yang belum kontrak harus didesak memperbarui kerjasama. Kementerian ESDM harus jemput bola agar cadangan batu bara untuk PLN aman.
Saat ini stok batu bara PLN relatif masih aman karena ada di posisi 19 HOP (hari operasional) dari syarat minimal yang ditentukan yaitu 15 HOP.
“Kementerian ESDM jangan terlambat mengantisipasi kebutuhan minimum batu bara PLN. Karena itu mulai sekarang harus tegas mendorong perusahaan batu bara menyediakan pasokan sesuai kebutuhan,” kata Mulyanto.
Mulyanto memperkirakan perusahaan batu bara enggan melakukan kontrak dengan PLN karena harga batu bara DMO sebesar 70 dolar AS per ton di saat harga batubara global sedang tinggi mencapai 400 AS dolar per ton.
Berita Pak MUL lainnya