PKS: Pemerintah Agar Stop Sementara Operasi PLTP Sorik Merapi

Jakarta (12/3) – Menyusul insiden keracunan 58 warga Desa Sibanggor Julu, Puncak Sorik Merapi, Sumatera Utara, yang diduga akibat gas buang dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Merapi, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengehentikan sementara operasional PLTP tersebut.

Mulyanto minta pemerintah melakukan penelitian mendalam untuk mengetahui penyebab definitif keracunan warga tersebut.

“Ini harus segera dituntaskan, jangan sampai korban bertambah. Lima puluh delapan orang warga keracunan ini jumlah yang banyak,” tegas Mulyanto.

Mulyanto mengusulkan kepada Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk segera memanggil PLTP Sorik Merapi dan Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM untuk menjelaskan duduk perkaranya dan mencari jalan keluar terbaik

“Ini kan kasus yang kedua. Sebelumnya tahun 2021, bahkan menimbulkan korban jiwa dari warga. Waktu itu dalam pembahasan di Komisi VII terbukti kelalaian PLTP Sorik Merapi dalam operasional dan pengelolaan gas yang keluar dari lubang sumur mereka.

Kita khawatir, PLTP Sorik Merapi ini kembali sembrono dalam pengelolaan operasi mereka,” ungkap Mulyanto.

Untuk diketahui sebelumnya puluhan warga Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Sumatera Utara dilaporkan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena diduga menghirup Hydrogen Sulfida (H2S) yang berasal dari lubang sumur pengeboran PT Sorik Marapi di Wellpad AAE Banjar Manggis pada Minggu (6/3). Sekitar 58 warga mendapat perawatan di dua rumah sakit terdekat.

Gubernur Sumatera Utara telah meminta, agar operasi PLTP Sorik Merapi dihentikan.

Kementerian ESDM juga telah menerjunkan tim untuk memeriksa dugaan kebocoran gas Hydrogen Sulfida (H2S) yang berasal dari PLTP Sorik Marapi ini. Dari informasi sementara tidak ada paparan H2S yang melebihi ambang batas di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga (SMRS), Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Total Views: 1360 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng