PKS Kritik Pemerintah Batalkan Pasal Pembentukan BUMN Khusus di Omnibus Law

PKS Kritik Pemerintah Batalkan Pasal Pembentukan BUMN Khusus di Omnibus Law

Jakarta (15/9)  Anggota Badan Legislasi DPR RI dari PKS, Mulyanto, sayangkan keputusan Pemerintah mencabut pasal-pasal terkait pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) Migas dalam RUU Cipta Kerja. Pemerintah merasa belum lengkap mendefinisikan yang dimaksud BUMN-Khusus tersebut, baik bentuk maupun kewenangannya.

Mulyanto menilai Pemerintah terkesan tidak serius membentuk BUMN-K ini. Padahal pembentukan BUMNK ini merupakan amanat putusan MK terkait pengelolaan sektor hulu migas.

“Sebenarnya sekarang ini adalah waktu yang tepat untuk merevitalisasi aspek legislasi sektor hulu migas. Ketimbang harus merevisi UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara khusus.

Tetapi apa boleh, Pemerintah ternyata tidak siap,” ujar Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan pembentukan BUMNK ini sangat mendesak. Karena selain merupakan amanah putusan MK, keberadaan BUMNK ini diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan usaha hulu migas negara.

“Harusnya Pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaannya dengan matang, sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dilaksanakan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Mulyanto.

Sebelumnya dalam rapat pembahasan daftar isian masalah (DIM) RUU Cipta Kerja, Senin (14/9) Pemerintah mencabut pasal-pasal RUU Cipta Kerja terkait dengan pembentukan BUMN-Khusus. Alasannya karena pasal-pasal ini sangat strategis dan berpengaruh secara luas terhadap bisnis hulu migas. Sementara Pemerintah mengaku belum siap dengan rumusan bentuk dan fungsi BUMN Khusus ini.

PKS sendiri menginginkan BUMN-Khusus ini, sesuai amanat MK, dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sebagaimana sekarang dilaksanakan SKK Migas serta ditambah fungsi pengelolaan/ pengusahaan sektor hulu migas.

Jika jadi dibentuk, BUMN Khusus ini berfungsi sebagai “regulator” sekaligus “doers” (pelaksana)  di sektor hulu migas.  Tujuannya, agar Negara mengelola secara langsung sektor hulu migas ini demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Pengalaman sekarang ini, SKK Migas tidak memiliki fungsi pengusahaan, maka Negara mengeluarkan biaya tambahan untuk menjual bagian pemerintah atas migas.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menginginkan BUMN-Khusus ini fokus menangani usaha sektor hulu migas. Karena di sektor hilir sudah ada BPH Migas sebagai regulator dan PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana (doers).

“Pertamina sebagai BUMN yang juga bergerak di sektor hulu migas, tetap eksis dan mendapat previlege dalam usaha hulu migas tersebut,” kata Mulyanto.

Total Views: 583 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng