PKS: Kebijakan Menaikan Harga Gas 3 Kg Berpotensi Melanggar Undang-Undang

Jakarta, (17/1) – Fraksi PKS DPR RI menolak dengan tegas rencana Pemerintah menarik subsidi gas 3 kg. Penarikan subsidi yang akan berdampak pada kenaikan harga jual gas 3 kg dinilai memberatkan masyarakat.

FPKS meminta Pemerintah membatalkan rencana tersebut dan mengganti dengan kebijakan lain yang tidak memberatkan.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menilai rencana menarik subsidi gas tersebut sangat aneh. Karena sebelumnya Pemerintah dan DPR sudah sepakat menganggarkan subsidi gas sebesar Rp 50,6 triliun dalam APBN 2020.

“Antara Pemerintah dan DPR sudah sepakat menganggarkan subsidi gas melon 3 kg. Angka-angka itu sudah disepakati dan disahkan melalui sidang Paripurna DPR. Jadi Pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubahnya. Karena itu berpotensi melanggar Undang-undang,” ujar anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah energi, lingkungan hidup dan IPTEK.

Untuk itu Komisi VII DPR RI akan meminta penjelasan dan konfirmasi kepada Menteri ESDM atas kebenaran rencana penarikan subsidi tersebut. Seharusnya, kata Mulyanto, Pemerintah tinggal laksanakan dan salurkan saja subsidi itu secara tepat sasaran.

“Tugas negara itu membantu rakyat dan meringankan beban hidup mereka. Bahkan sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan rakyat secara lahir batin. Bukan malah menambah beban yang harus ditanggung,” tegas Mulyanto.

Total Views: 386 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng