Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Kementerian ESDM hormati ketentuan UU No. 3/2020 tentang minerba terkait perizinan tambang batu andesit di Desa Wadas, Jawa Tengah.
Pemerintah diminta tidak membuat tafsir sendiri tentang perizinan tambang minerba karena hal tersebut sudah diatur jelas dalam UU Minerba.
“Pemerintah harus konsisten dan tunduk pada UU No.3/2020 tentang Minerba dengan mengikuti prosedur perizinan, baik terkait Amdal maupun partisipasi masyarakat, agar tidak terjadi penolakan di masyarakat,” tegas Mulyanto dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM dan jajarannya kamis, 17/2/2022.
Mulyanto tidak sependapat deng