Dr.H. Mulyanto, M.Eng. anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS dari Dapil Banten III, yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang, yang akrab disapa Pak MUL hadir menerima aspirasi MKLI (Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia) secara virtual. Hadir Ir. Ahmad Daryoko dan pengurus lainnya.
MKLI mendesak Pemerintah agar tidak melaksanakan unbundling pengusahaan listrik dan menyerahkannya kepada pihak swasta. Karena amanat UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (2) sudah sangat jelas, bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi masyarakat dikuasai oleh Negara, termasuk penguasaan listrik. Dan PLN adalah representasi dari Negara dalam pengelolaan dan pengusahaan listrik untuk kepentingan umum.
Mulyanto mengapresiasi aspirasi MKLI ini serta akan mengawal dan memperjuangkannya di lapangan.
Ia sendiri menyatakan lebih setuju kalau pasal 10 ayat (2) UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi” dihapus kata “dapat”-nya. Ini akan lebih jelas dan tegas.
Namun faktanya MK sudah memutuskan, bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang ketenagalistrikan tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.
Jadi meskipun MK tidak membatalkan ayat di atas, namun dengan keputusan tersebut secara eksplisit menjadi jelas pemahaman, bahwa praktek unbudling pengusahaan listrik, yang menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara, itu bertentangan dengan UUD tahun 1945.
“Kita segaris dengan MKLI dan akan memperjuangkan soal ini,” tandas Mulyanto.
Virtual,
9/2/2021
Pak MUL