Jakarta, (26/11) – Anggota Komisi VII dari FPKS Mulyanto meminta Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Ka-BRIN) Bambang Brodjonegoro agar membuat organisasi sesuai amanat Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SINAS IPTEK). Hal tersebut diperlukan agar Kemenristek/BRIN mampu melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengujian dan penerapan (litbangjirap) dari mulai tahap invensi hingga inovasi, dari hulu hingga hilir, secara terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Mulyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, di Senayan, Selasa (26/11).
Menurut Mulyanto, tata kelola IPTEK dan Ristek saat ini serupa dengan yang dilakukan almarhum Pak Habibie dimana terjadi penyatuan fungsi Menristek dan Kepala Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT).
“BRIN harus mampu melaksanakan koordinasi kelembagaan dan koordinasi program dalam pembangunan IPTEK, sehingga produk riset terintegrasi dan sinergis secara efisien. Selama ini saya merasa fungsi tersebut belum mampu dilaksanakan secara optimal. Karena sebelumnya Kemenristek berstatus hanya kementerian kelas 3, yang tidak punya fungsi mengeksekusi program litbang,” ujar Mulyanto yang juga mantan Sesmenristek,
Mulyanto mempertanyakan model pengelolaan, kordinasi dan sinkronisasi fungsi litbangjirap yang akan dilakukan oleh BRIN. Sebab menurut Mulyanto, jika nantinya BRIN difungsikan sebagai holding yang mengkordinasikan kerja balitbang Kementerian dan LPNK, yang dianggap sebagai anak perusahaan, ini belum jelas bentuknya. Mulyanti melihat belum melihat instrumen pengikat kelembagaan atau programnya yang tepat untuk merealisasikan rencana tersebut.
“Apakah perlu dibuat aturan baru untuk memberi kesempatan BRIN melaksanakan fungsi holding tersebut. Ini harus diperjelas. Jangan sampai BRIN tidak mampu memegang dan mengendalikan kelembagaan dan program di badan litbang teknis dan LPNK ristek. Sebab tanpa aturan yang jelas saya khawatir fungsi Kemenristek/BRIN kembali seperti semula, hanya berfungsi merumuskan kebijakan dan kordinasi saja,” tegas Mulyanto.