Jakarta (10/3) – Sesuai amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemerintah sebaiknya tegas melarang kegiatan ekspor bijih timah, tembaga dan bauksit mulai Juni 2023. Pemerintah jangan lagi mengulur waktu pemberlakukan aturan tersebut karena akan menjatuhkan wibawa dan martabat bangsa di hadapan pengusaha.
“Pemerintah jangan plin-plan terutama menghadapi rencana ekspor konsentrat tembaga dari PT. Freeport Indonesia (PTFI). Sudah sejak lama pemerintah lembek dan terus mengalah pada PTFI terkait ekspor konsentrat tembaga ini.
Kali ini sesuai amanat UU seharusnya pemerintah dapat bersikap tegas. Kalau besok Juni 2023 masih mengalah maka wibawa pemerintah sudah hancur,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi PKS, Mulyanto kepada media Jumat (10/3/2023).
Mulyanto mensinyalir ada kelompok pejabat yang ingin menggagalkan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah ini. Mafia ekspor ini ingin pemerintah terus mengizinkan ekspor bijih mentah timah, tembaga dan bauksit terus berlangsung untuk keuntungan bisnisnya. Mereka tidak peduli kebijakan yang mengizinkan ekspor bijih mineral mentah tersebut akan merugikan negara. Karena membuat negara tergantung pada impor barang jadi; tidak ada nilai tambah ekonomi; serta tidak ada efek berganda bagi industri domestik.
Karena itu Mulyanto minta Polri dan KPK turun tangan mengawal kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah ini. Kedua lembaga penegak hukum ini harus ikut berperan aktif menegakan aturan UU Minerba dengan cara mengamankan oknum-oknum pejabat yang coba mencari celah agar kebijakan ini gagal.
“Sikat oknum pejabat yang main mata dengan pengusaha mineral yang secara terang-terangan ingin menggagalkan kebijakan ini. Polri dan KPK jangan sungkan menindak oknum-oknum pejabat yang menjadi duri dalam daging di pemerintahan selama ini. Mumpung sekarang semangat bersih-bersih pemerintahan sedang tinggi-tingginya,” lanjut Mulyanto.
Mulyanto menilai isi UU Minerba sudah cukup baik dalam rangka mengamankan sumber daya alam Indonesia. Meski tidak ideal tapi pasal-pasal dalam UU Minerba sudah lebih baik dalam menempatkan peran negara dalam optimalisasi pengelolaan mineral bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu Mulyanto berharap pemerintah dapat menjalankan UU Minerba ini secara konsisten sebagaimana mestinya.
“Negara harus kuat dan berwibawa dalam mengatur sumber daya alam yang dimiliki. Jangan mau terus-terusan dikelabui dan didikte pengusaha yang pikirannya hanya untuk mencari untung sebesar-besarnya. Sudah saatnya pemerintah bekerja mengelola sumber daya alam yang kita miliki untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Mulyanto.
Berita Pak MUL lainnya