Terima Serikat Pekerja PLN, Fraksi PKS Tegaskan Tolak Power Wheeling Dalam RUU EBET

Jakarta (29/11) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menegaskan Fraksi PKS menolak power wheeling masuk ke dalam RUU EBET yang saat ini sedang dibahas. Ia menyatakan Fraksi PKS sejak awal menolak wacana ini karena akan bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan yang ada.

Ia menyebut Fraksi PKS akan menyuarakan penolakan ini dengan tegas dalam rapat pembahasan baik di tingkat panitia kerja (panja) RUU EBET maupun rapat Komisi VII DPR RI.

“Fraksi PKS sepakat dan sejalan dengan aspirasi yang disampaikan teman-teman Serikat Pekerja (SP) PLN terkait penolakan skema power wheeling.

Fraksi PKS melihat ketentuan ini sangat berbahaya bagi tata kelola kelistrikan nasional. Karena itu dengan tegas Fraksi PKS menolak usulan tersebut,” kata Mulyanto.

Sebelumnya Fraksi PKS DPR RI menerima perwakilan SP-PLN yang menyampaikan penolakan atas power wheeling dalam RUU EBET, Selasa (28/11/2023).

Anggota Panja RUU EBET dari Fraksi PKS itu berjanji akan memperjuangkan aspirasi ini dengan sungguh-sungguh. Ia menegaskan ada yang aneh dengan sikap Pemerintah yang kembali mengajukan soal power wheeling, meskipun sebelumnya sudah sepakat untuk tidak membahas soal ini.

Pemerintah dianggap tidak konsisten dan melanggar peraturan perundangan yang ada. Mulyanto merasa ada kepentingan kelompok tertentu yang mendesak Pemerintah agar aturan power wheeling kembali dimasukan ke dalam RUU EBET.

“Sebelumnya Pemerintah maju-mundur, lalu batal mengajukan ketentuan soal power wheeling dalam DIM RUU EBET. Kemudian sekarang mengusulkan kembali ketentuan yang sama. Ini sangat aneh,” ujar Mulyanto.

Menghadapi kondisi ini Mulyanto minta SP PLN bersama masyatakat menyuarakan penolakan secara masif melalui berbagai sarana yang ada. Ia melihat isu ini harus lebih banyak disosialisasikan kepada masyarakat agar Pemerintah tidak berani kongkalikong dengan kelompok usaha tertentu yang ingin cari keuntungan melalui aturan power wheeling ini.

Total Views: 2656 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng