Soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, PKS: Pemerintah Plin-Plan

Soal Klaster Ketenagajerjaan RUU Cipta Kerja, PKS: Pemerintah Plin-Plan.

Jakarta (25/8) Politisi PKS, Mulyanto kritik sikap Pemerintah yang tidak tegas menetapkan keberadaan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.

Awalnya Pemerintah berjanji akan mencabut klaster ketenagakerjaan ini, lalu menyatakan akan menunda membahas dan sekarang malah ingin mendahulukan pembahasannya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menilai Pemerintah gamang menyikapi dinamika aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik yang mewakili kepentingan para pekerja maupun kepentingan pengusaha.

Terkesan jika tekanan dari kalangan pekerja menguat, Pemerintah langsung menyatakan akan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja tersebut. Tapi jika tekanan dari kalangan pengusaha menguat maka klaster itu kembali diajukan untuk dibahas.

“Sikap PKS tegas. Kami ingin isi RUU Omnibus Law ini dapat melindungi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.

Isi ketentuan UU kami anggap sudah cukup adil mengakomodasi kepentingan pihak terkait. UU ini sudah 25 kali dikaji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, PKS menyambut baik butir-butir kesepakatan yang dihasilkan Tim Perumus RUU Cipta Kerja antara DPR dan berbagai organisasi Serikat Pekerja (21/8).

Mulyanto berharap hasil kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti menjadi butir-butir DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) berbagai fraksi terkait Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya PKS beberapa kali berdialog dan menerima aspirasi berbagai organisasi serikat pekerja terkait pembahasan klaster ketenagakerjaan ini. Dari berbagai pertemuan itu PKS menangkap aspirasi yang sama yaitu aturan dalam RUU Cipta Kerja jangan terlalu memanjakan pihak pengusaha tapi menghilangkan hak-hak pekerja.

Kalangan serikat pekerja setuju iklim usaha perlu diatur dengan lebih baik. Tapi penetapan aturan baru itu harus dibuat dengan mendengar aspirasi dari berbagai kalangan.

Untuk mengawal aspirasi tersebut PKS mengajak semua serikat pekerja memantau setiap pembahasan di DPR. PKS bersama serikat pekerja akan terus mengkritisi pembahasan RUU omnibus law ini.

“PKS meminta kepada teman-teman serikat pekerja harus terus mencermati secara seksama dinamika pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini.  Pembahasan ini harus terus dikawal dan dipelototi,” tegas Mulyanto.

Total Views: 884 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng