Putusan MA Menangkan Haris Azhar Dan Fatia, Mulyanto: Pemerintahan Prabowo Harus Bongkar Beking Mafia Tambang!

Jakarta (26/9) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyambut baik putusan MA atas perkara yang melibatkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan Pendiri Lembaga Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia dan Haris Azhar

Putusan ini, yang diumumkan pada 11 September 2024, menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Atas putusan tersebut Mulyanto mendesak Pemerintah yang akan datang fokus menangani sengkarut pertambangan nasional, yang semakin hari semakin kusut.

Sudah sepantasnya mafia tambang ilegal, beking-membeking dan keterlibatan aparat dan pejabat negara dalam sektor pertambangan ini disudahi. Agar benar-benar SDA ini, sesuai konstitusi, dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Dari kemenangan kasus Fatia dan Haris Azhar melawan Luhut terkait pertambangan di Papua, makin meyakinkan kita akan kondisi carut-marutnya dunia pertambangan kita ini,” kata Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah segera membentuk Satgas Terpadu Tambang Ilegal dan melaksanakan pembahasan soal tambang ilegal dengan DPR secara terbuka. Jangan dibahas secara tertutup. Nanti malah masuk angin.

“Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest yang melibatkan pejabat tinggi negara, Luhut Binsar Pandjaitan. Karena itu Pemerintah yang baru harus membuka dan menindaklanjuti temuan mereka dalam kajian berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer: Studi Kasus Intan Jaya di Papua.”

Dalam kajian tersebut, mereka mengungkap dugaan keterlibatan Luhut dalam praktik pertambangan yang dianggap merugikan masyarakat Papua. Ini tentu kasus yang sangat menarik,” ujar Mulyanto.

Total Views: 5542 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng