Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai sejak tahun 2019 pembangunan riset dan dan teknologi (ristek) di tanah air semakin suram. Mulyanto mencatat ada beberapa momen dan kebijakan yang menjadi tolok ukur kemunduran pembangunan ristek. Terutama soal kelembagaan ristek.
Sebagai salah satu politisi yang lama berkarir di lembaga penelitian dan Kementerian Ristek, Mulyanto sangat menyayangkan kondisi ini terjadi. Mulyanto menyarankan Pemerintah berhati-hati menata kelembagaan ristek ini agar tidak membuatnya ambruk. Sebab pembangunan techno-structure tersebut sudah melalui proses dan waktu yang panjang.
“Awalnya adalah diundangkannya UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas Iptek) yang mengganti UU. 18/2002 tentang hal yang sama. Melalui UU itu dihapus eksistensi Dewan Riset Nasional (DRN). Dewan yang semula diketuai oleh Presiden, lalu turun menjadi hanya diketuai oleh Menristek. Dengan diundangkannya UU No. 11/2019 ini DRN secara resmi dihapus.
Namun ada hal yang cukup mengganjal, dalam UU No. 11/2019 tidak diatur ketentuan mengenai Menteri yang bertanggung jawab untuk menjalankan UU Sistem Nasional Iptek tersebut. Dalam beberapa pasal disebut hanya Pemerintah Pusat. Padahal di dalam UU sebelumnya, yakni UU No. 18/2002 pada pasal 1 ayat (18) ditegaskan bahwa: Menteri adalah menteri yang membidangi penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi untuk menjalankan Sistem Nasional Iptek tidak ada menteri yang didedikasikan khusus untuk itu. Pertanyaannya adalah hilangnya ketentuan tersebut by design atau hanya sekedar ketelingsut,” tanya Mulyanto.
Selanjutnya Mulyanto juga mencatat kebijakan lain yang dianggap sebagai langkah mundur pembangunan ristek.
“Hari-hari berikutnya kita menyaksikan dengan pilu, bagaimana si Gatot Kaca N-250 yang pernah kita elu-elukan, sebagai pesawat terbang yang asli seratus persen buatan anak bangsa diderek perlahan menuju museum. Tersayat hati kita melihat drama ini karena bagi kita Si Gatot Kaca bukan saja dapat terbang fly by wire, namun yang utama is telah menerbangkan martabat kita sebagai bangsa.
Lalu kita pun menunggu-nunggu wujudnya kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai implementasi dari amanat UU No. 11/2019 tentang Sisnas Iptek, setelah Menristek/Ka. BRIN dilantik. Draft Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden, namun setahun lebih tidak diundangkan tertahan di Kemenkumham. Aneh bin ajaib, Presiden kalah pamor dari Menterinya.
Puncaknya adalah surat Presiden akhir Maret 2021 tentang peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud, yang langsung membuat Menristek almarhum. Akhirnya publik dapat memahami, mungkin ini maksud UU. No.11/2019 yang tidak mengatur Menteri yang bertanggung jawab mengurusi Sistem Nasional Iptek,” papar Mulyanto.
Menurut Mulyanto, secara filosofis dan ukuran, tidak tepat menggabungkan Kemenristek dan Kemendikbud. Kemendikbud mengurusi PAUD sampai Pendidikan Tinggi (PT), mengurus ijazah palsu, PT abal-abal sampai soal plagiarisme. Badan yang besar. Irisannya hanya pada riset dasar yang dilakukan PT. Sementara Kemenristek bertugas merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan riset dan teknologi di Indonesia baik yang ada di lembaga litbang, PT, badan usaha, maupun lembaga penunjang.
Sementara itu sejak setahun terakhir wacana peleburan lemlitbang di LPNK Ristek dan balitbang kementerian teknis ke dalam BRIN terus berlanjut.
“Saya dengar lembaga litbang kementerian yang besar-besar seperti Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM sudah bersiap untuk reorganisasi menghapus Balitbangnya. Maka sebentar lagi kita akan menyaksikan pula bubarnya BPPT, LIPI, BATAN, dan LAPAN, lembaga-lembaga riset yang tradisi ilmiahnya sudah sangat panjang.
Bila Pemerintah tidak hati-hati dalam mengambil kebijakan bongkar-pasang kelembagaan ristek ini, maka bisa jadi techno-structur pembangunan Iptek nasional kita akan runtuh. Karena kelembagaan Iptek (orgaware) di samping SDM Iptek (humanware) adalah unsur yang utama dan menjadi pilar penting bangunan techno-structure tersebut,” terang Mulyanto.
Wakil Ketua FPKS DPR RI ini merasa Pemerintah gagal membangun peta jalan pembangunan Iptek. Kebijakan yang dibuat sebatas program jangka pendek yang bisa berubah setiap saat.
“Begawan teknologi, Prof. Dr. BJ. Habibie sudah almarhum, kita tidak bisa lagi meminta nasehat beliau. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana perasaan beliau melihat kondisi suram pembangunan ristek yang tengah berlangsung ini,” tandas Mulyanto.