PKS Pertanyakan Pemerintah Biayai Ruas Transmisi Gas Cirebon-Semarang dengan APBN

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto merasa aneh kepada Pemerintah Cq. Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerbitkan surat No. T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 kepada Kepala BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas tentang Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Cirebon – Semarang (Cisem). Pasalnya, dalam surat tersebut Pemerintah menganulir keputusan Komite BPH Migas tanggal 1 Maret 2021 yang telah dibahas dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas, 15 Maret 2021.

Ini merupakan preseden buruk bagi pengelolaan Migas Nasional dan diduga pemerintah melanggar pasal UU No. 22/2001 tentang Migas khususnya pasal 41 ayat (3) dan pasal 46 ayat (3) hurup d, e dan f, dimana diatur ketentuan tugas BPH Migas meliputi pengaturan dan penetapan mengenai: d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

Pemerintah tidak boleh seenaknya menabrak UU. Ini kan bagian dari rule of the game kelembagaan Negara kita. Seharusnya pemerintah justru memberi contoh dan keteladanan terkait dengan implementasi pemerintahan yang baik (good governance), agar pengelolaan pemerintahan ini semakin tertib dan mantabnya kepastian hukum.

Ini juga mencerminkan lemahnya koordinasi antara Kementerian ESDM dengan BPH Migas. Pemerintah tidak solid dengan manajemen koordinasi amatiran.

Selain itu, yang juga tidak kalah janggalnya adalah, melalui surat tersebut, Pemerintah menetapkan akan membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN) transmisi gas ruas Cisem ini dengan dana APBN, dengan dalih pada saat pelelangan proyek ini dilakukan belum ada Perpres No. 79 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

Alasannya sungguh tidak tepat. Terkesan Kementerian ESDM tidak mengikuti perkembangan proyek ruas Cisem ini serta tidak berkomunikasi dengan BPH Migas.

“Kami tidak mengerti untuk apa Pemerintah mengambil alih proyek Cisem yang dibiayai oleh partisipasi masyarakat menjadi beban APBN. Kami menilai keputusan ini sangat aneh. Apalagi ditengah defisit keuangan dan utang Pemerintah yang besar di tengah pandemi Covid-19. PKS minta penjelasan kepada Menteri ESDM mengenai rasionalitas perubahan skema pembiayaan ini”, tegas Mulyanto.

Untuk diketahui pembangunan transmisi gas ruas Cisem harusnya sudah dimulai sejak 7 Februari 2020 oleh pemenang lelang proyek saat itu PT. Rekayasa Industri (Rekind). Namun menjelang dilaksanakan proses pembangunan PT. Rekind mengembalikan keputusan penetapan pemenang lelang tersebut kepada BPH Migas pada 2 Oktober 2020.

Atas pengembalian putusan pemenang tersebut tanggal 5 November 2020 Komite BPH Migas melakukan rapat dan mengeluarkan 3 rekomendasi sebagai alternatif solusi. Pertama, mengalihkan status pemenang lelang kepada peserta lain berdasarkan urutan pemenang lelang. Kedua melakukan lelang ulang. Dan ketiga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk melakukan penunjukan pelaksana proyek.

Berdasarkan rapat komite maka pada 1 Maret 2021 diputuskan opsi kedua yaitu mengalihkan status pemenang lelang kepada peserta pemenang lelang urutan kedua. Dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas, 15 Maret 2021, BPH Migas menyampaikan perkembangan status proyek tersebut. Namun tiba-tiba pada tanggal 1 April 2021, keluar surat pengambilalihan proyek tersebut oleh Pemerintah.

Total Views: 1205 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng