PKS: Pemerintah Perlu Segera Isi Anggota DEN

RUU Cipta Kerja Bentuk BUMN-Khusus Gantikan SKK Migas, PKS: Perlu Pengawasan Super Ketat

Jakarta (11/11) – Komisi VII DPR RI, sejak 10 hingga 12 November mulai melakukan fit and proper test kepada 16 calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang diusulkan Pemerintah.

Sebelumnya Pemerintah melalui surat No. R-40/Pres/09/2020 tertanggal 11 September 2020 mengajukan 16 nama calon anggota DEN untuk diseleksi dan dipilih oleh DPR RI.

Dari 16 nama calon nantinya akan dipilih 8 nama yang mewakili pemangku kepentingan terkait pengembangan energi nasional yaitu kalangan industri, akademisi, konsumen, teknolog dan lingkungan hidup.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mendesak Pemerintah untuk segera memproses pengisian anggota Dewan Energi Nasional (DEN), yang sudah lebih dari satu tahun kosong. Jangan terlalu lama membiarkan DEN tanpa anggota karena akan berpengaruh terhadap kinerja lembaga yang dipimpin langsung oleh Presiden ini. Padahal, kata Mulyanto, saat ini kebijakan energi nasional harus terus dikaji dan dievaluasi.

Mulyanto menambahkan fungsi dan produk kebijakan DEN ini sangat penting. Misalnya, terkait dengan peningkatan kontribusi energi baru-terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional yang masih jauh di bawah target. DEN juga perlu menyiapkan konsepsi cadangan penyangga strategis energi nasional yang perlu dikembangkan dan diimplementasikan. Kedua masalah strategis ini akan jalan di tempat kalau tidak dipikirkan dengan cermat oleh DEN sebagai lembaga kebijakan energi.

“Rencananya seleksi anggota DEN melalui fit and proper test dilaksanakan sesuai jadwal Komisi VII DPR RI tanggal 10-12 November 2020, sehingga tanggal 12 November sudah dapat diputuskan Komisi VII untuk kemudian diminta pengesahannya kepada Sidang Paripurna DPR RI minggu depan,” jelas Mulyanto.

DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU. No. 30 tahun 2007 tentang Energi.

Lembaga ini dipimpin langsung oleh Presiden, dengan Ketua Harian Menteri ESDM dan anggota usur Pemerintah; Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menristek dan Menteri LHK. Ditambah 8 anggota dari unsur pemangku kepentingan.

Tugas utama DEN adalah merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR serta menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.

Hasil seleksi Pemerintah terhadap anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan, disampaikan Presiden Jokowi kepada DPR RI melalui surat No. R-40/Pres/09/2020 tertanggal 11 September. Ada 16 orang calon anggota DEN, yang diusulkan Pemerintah dan selanjutnya akan dipilih oleh DPR sebanyak 8 orang, yang terdiri dari unsur pemangku kepentingan: akademisi (2 orang); industri (2 orang), konsumen (2 orang), teknologi (1 orang) dan lingkungan hidup (1 orang).

Total Views: 926
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng