PKS: Pemerintah Jangan Hilirisasi Nikel Setengah Hati

Jakarta (26/3) – PKS mendesak Pemerintah melaksanakan kebijakan hilirisasi nikel dengan sungguh-sungguh. Jangan tanggung-tanggung alias “setengah hati”, yang menghasilkan produk bahan baku setengah jadi dengan nilai tambah kecil.

Ke depan hilirisasi harus dilakukan secara penuh dengan memproduksi barang jadi nikel berbasis teknologi agar nilai tambahnya menjadi tinggi.

Demikian disampaikan Mulyanto pada Rapat Dengar Pendapat Panja Minerba Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM beserta 7 perusahaan smelter utama, pekan ini.

Dari data yang disampaikan Dirjen Minerba, diketahui selama ini program hilirisasi nikel terbatas memproduksi barang “antara” di bagian hulu dengan nilai tambah yang relatif kecil. Indonesia hanya memproduksi nikel matte dan fero-nikel, yang menjadi bahan baku untuk industri nikel di Cina.

“Ketimbang mengimpor bijih nikel dari Indonesia dengan harga pasar, maka bagi perusahaan nikel Cina sangat menguntungkan memindahkan pabrik smelternya ke Indonesia dan memperoleh bijih nikel dengan harga murah. Setelah diolah setengah jadi, baru kemudian produk nikel setengah jadi tersebut dikirim ke negerinya.

Strategi bisnis perusahaan smelter tersebut sah-sah saja. Yang jadi masalah adalah, apa yang kita dapat dari model hilirisasi setengah hati tersebut?” kata Mulyanto.

Karena itu Mulyanto minta Pemerintah mengkaji dan membandingkan secara detil manfaat ekonomi antara ekspor nikel setengah jadi dengan ekspor bijih nikel langsung dengan harga internasional. Termasuk, serapan tenaga kerja lokal yang masih rendah dan efek ganda ekonominya yang terbatas.

Belum lagi, dampak lingkungan dari pembuangan limbah tailing nikel ke laut, yang banyak dikeluhkan pegiat lingkungan hidup serta munculnya gugatan dari Uni Eropa kepada Indoensia via WTO yang secara resmi meminta pembentukan panel pertama dan panel kedua, soal pelarangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pemrosesan nikel dalam negeri yang dianggap melanggar perjanjian GATT tahun 1994.

“Dengan model hilirisasi seperti sekarang ini, patut diduga dalam jangka pendek pemerintah banyak ruginya.

Jadi jangan heran kalau ditengarai kebijakan hilirisasi nikel tersebut lebih sebagai subsidi kepada “buyer”. Dimana yang banyak menikmati keuntungan adalah pembeli, bukan Negara sebagai “owner” kuasa tambang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Mulyanto.

Karena itu Indonesia perlu fokus untuk mengelola komoditas nikel ini dari hulu hingga hilir secara maksimal. Tidak berhenti pada produk setengah jadi Ni Platting atau SS sheet. Karena komoditas ini dapat menjadi lokomotif, primadona dan pusat gravitasi pertumbuhan ekonomi bangsa ke depan.

“Jadi proyek besar ini jangan hanya dibebankan kepada Kementeriaan ESDM, tetapi yang utama adalah kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN,” imbuh Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan.

Mulyanto menyesalkan dalam kondisi seperti sekarang, di tengah gugatan Uni Eropa di WTO,  pada tanggal 12 Maret 2021 melalui Kepmen ESDM No. 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan Ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19 Pemerintah malah membuka kran ekspor bijih nikel ini.

Menurut Mulyanto keputusan ini sangat aneh dan inkonsisten.

“Ambyar. Dimana konsistensi kebijakan hilirisasi kita?” tukas Mulyanto.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia. Sekitar 32,7% cadangan nikel dunia ada di Tanah Air. Australia berada di urutan kedua setelah Indonesia, yang memiliki 21,5% cadangan nikel dunia. Brazil menyusul dengan cadangan bijih nikel 12,4%. Kemudian Rusia, Kuba, Filipina, dan Afrika Selatan.

Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai produsen nikel terbesar dunia.  Pada tahun lalu, produksi nikel dunia mencapai 2,6 juta ton, sementara produksi nikel Indonesia mencapai sebesar 800 ribu ton. Sementara di posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Filipina dan Rusia dengan produksi masing-masing 420 ribu ton dan 270 ribu ton.

Sumber Foto : Shutterstock

Total Views: 914 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng