Jakarta (21/10) – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menjelaskan bahwa tidak benar ada pasal selundupan di draf RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Sebab hingga saat ini pembahasan RUU EBT baru tahap drafting oleh Badan Keahlian DPR RI. Artinya, pembahasan RUU EBT masih akan melewati beberapa tahap lanjutan seperti drafting oleh Komisi VII, drafting oleh Pemerintah, dengar pendapat dengan beberapa pihak, pembahasan Bersama DPR dan Pemerintah, baru kemudian diputuskan.
Mulyanto menjelaskan untuk sampai ke tahap putusan, setiap RUU akan dikaji secara mendalam oleh pihak terkait. Sehingga kalau ada pihak tertentu ingin memasukan pasal selundupan di RUU EBT pada tahap ini tentu tidak efektif.
Sebelumnya perusahaan nuklir ThorCon International Pte Ltd mengkritik draf RUU EBT yang sedang dibahas DPR. Perusahaan nuklir asal Amerika itu menuding ada pasal selundupan yang merugikan investor Indonesia di bidang ketenaganukliran. Kepala Perwakilan ThorCon International Pte Ltd di Indonesia, Bob S. Efendi menyebutkan dalam RUU EBT banyak ketentuan yang tumpang tindih dengan ketentuan dalam UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran.
“Dapat dikonklusikan dalam RUU EBT ini terdapat pasal-pasal yang diselundupkan yang telah mencederai ketentuan dalam UU 10/1997 sebagai UU induk nuklir dan yang pasti akan membuat mundur sektor nuklir nasional. Kami berharap BATAN dan Bapeten bisa lebih mengawal dan mendukung terbukanya investasi di bidang ketenaganukliran,” ujar Bob S. Efendi kepada media.
Menanggapi hal tersebut Mulyanto menjelaskan dugaan itu tidak benar. Sebab saat ini pembahasan RUU EBT baru tahap penyusunan draf oleh Badan Keahlian DPR.
“Mungkin karena ini perusahaan AS, belum paham benar tentang proses perundangan di Indonesia. Penggunaan kata “penyeludupan” tidak tepat dalam konteks pembentukan RUU EBT pada tahap yang masih dini ini.
RUU inisiatif DPR ini sekarang baru tahap drafting dari Badan Keahlian DPR, bukan draf dari Komisi VII, bukan pula draf dari DPR RI, apalagi sebagai draf yang sudah disahkan bersama Pemerintah.
Bahkan sekarang ini masih pada tahap menjaring masukan dari berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan draf yang ada. DIM dari fraksi-fraksi saja belum diminta. Jadi masih dalam tahap yang awal sekali. Akan terus berubah bersama proses dan tahapan pembahasan yang ada.
Biasanya istilah penyeludupan pasal itu digunakan ketika ada pasal yang tiba-tiba masuk dalam dokumen/draf RUU yang sudah disahkan, padahal substansinya tidak pernah dibahas dalam panja. Pasal atau ayat itu tiba-tiba muncul secara seludupan,” jelas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan bahwa saat ini pembahasan RUU EBT belum menyentuh masalah-masalah pokok ketenaganukliran. Pembahasan baru pada tingkat penjaringan aspirasi, agar isi RUU EBT lebih komprehensif. Meskipun begitu Mulyanto melihat ada beberapa pokok pembahasan penting yang perlu dicermati masyarakat terkait UU EBT ini. Di antaranya Pasal 7 ayat 3 tentang operasi dan dekomisioning PLTN oleh BUMNK, yang berbeda dengan ketentuan dalam UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran Pasal 13 ayat (3) yang berbunyi pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
“Kemarin dalam draf RUU Ciptaker pembahasan mengenai BUMN Khusus, untuk menggantikan SKK Migas didrop dari DIM. Untuk pengusahaan bahan nuklir, diputuskan akan diserahkan hanya kepada BUMN.
Sedangkan untuk kasus pembangunan, operasi dan dekomisioning PLTN ini masih harus kita dalami kalau kelak akan dibatasi pada BUMN saja. Agar antara aspek nuclear security dan pengusahaan komersial dapat dirumuskan secara optimal,” ungkap doctor nuklir lulusan Tokyo Technology of Institute, Jepang ini.
Mulyanto menambahkan, PKS akan mengupayakan agar pengaturan terkait dengan bidang ketenaganukliran dalam RUU EBT menjadi lebih baik dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Ketenaganukliran yang ada. Nanti teknis perundangannya akan kita carikan solusinya.
Jika dalam pasal 13 ayat (5) UU Ketenaganukliran disebut Pembangunan reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka dalam UU EBT diusulkan istilah “konsultasi” diubah menjadi “persetujuan”. Alasannya karena pembangunan PLTN ini sangat strategis bagi bangsa Indonesia. Ini adalah ketentuan yang masih harus dibahas lebih lanjut.
“Saya sendiri setuju dengan penggunaan kata “persetujuan”, karena ini lebih kuat ketimbang kata “konsultasi”, tegas Mulyanto.
Sementara soal Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 12 ayat 2 UU Ketenaganukliran, perlu lebih diperkuat.
Mulyanto menyayangkan hingga saat ini keberadaan majelis pertimbangan tenaga nuklir ini tidak jelas keberadaannya. Padahal tugas majelis ini sangat luas karena terkait dengan pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan tenaga nuklir. Tidak hanya untuk PLTN.
“Jadi kalau dalam RUU EBT akan dibentuk Majelis Pertimbangan Daya Nuklir (MPDN), berarti khusus untuk reactor daya (PLTN) saja, maka perlu dipikirkan dengan seksama urgensi dan tugas pokoknya, agar benar-benar bisa implementatif.
Di era Presiden SBY ada moratorium kelembagaan. Karena pembentukan lembaga baru akan menyedot SDM dan anggaran pemerintah, karenanya perlu secara cermat dirumuskan,” tandas Mulyanto.