PKS: Peleburan Kemenristek Cermin Suram Pembangunan Ristek di Indonesia

Jakarta – Penggabungan Kemristek dengan Kemendikbud oleh Pemerintah dikhawatirkan oleh Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto berdampak pada mengecilnya aktivitas riset dan inovasi sebagai mesin penggerak pembangunan inovasi nasional.

Penempatan fungsi ristek di Kemendikbud merupakan langkah mundur (set back) karena dapat menjadikan riset sebagai kegiatan akademik semata. Bukan sarana meningkatkan daya saing inovasi nasional.

Padahal menurut Mulyanto, garda terdepan pengembangan inovasi nasional adalah industri bukan lembaga litbang. Lembaga litbang, baik lembaga riset kementerian teknis, LPNK Ristek, maupun Perguruan Tinggi adalah lembaga penunjang.

Lembaga litbang adalah penghasil pengetahuan (invensi), sementara industri adalah pengguna pengetahuan untuk diubah melalui proses kreatif menjadi produk barang atau jasa inovasi.

“Dengan penggabungan Kemenristek dalam Kemendikbud, maka dikhawatirkan akan semakin jauh hilirisasi hasil riset menjadi produk barang/jasa inovasi. Karena beban Kemendikbud sangat besar dari urusan PAUD, ijazah palsu, perguruan tinggi abal-abal, sampai plagiarisme.

Karena itu PKS dengan tegas meolak penggabungan kedua Kementerian tersebut. Apalagi sisa Pemerintahan Jokowi tinggal 2-3 tahun lagi, padahal untuk adaptasi teknis organisasi saja memerlukan waktu 2-3 tahun, belum lagi proses adaptasi budaya,” lugasnya dalam diskusi online bertema Masa Depan Iptek Indonesia Pasca-Likuidasi Kemenristek yang dilaksanakan Center for Indonesian Reform (CIR), Sabtu 17/4/2021.

Mulyanto menambahkan BATAN dan LAPAN adalah dua LPNK yang dibentuk berbasis undang-undang, yakni UU No. 10/1997 tentang Ketenagnukliran dan UU No. 21/2013 tentang Keantariksaan. Karena itu LPNK ini tidak dapat dilebur ke dalam BRIN.

“Itu menyalahi undang-undang,” kata Mulyanto.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasodjo menyampaikan dari segi filosofi dan ukuran tidak tepat menggabungkan Kemenristek dalam Kemendikbud.

Menurutnya filosofi Kemenristek dan Kemendikbud tidak nyambung. Kemendikbud fokus pada pengembangan SDM, mulai PAUD hingga Perguruan Tinggi, sementara Kemenristek fokus pada pengembangan inovasi dalam industri.

“Sedang dari segi ukuran, Kemendikbud sudah sangat besar karena itu sulit untuk menjalankan tugas terkait Ristek, yang sangat rumit,” tegas Eko.

Eko menambahkan dalam UU No. 11/2019 tentang Sinas Iptek tidak ada Menteri yang bertanggung jawab untuk menjalankan UU tersebut.

Dalam UU No. 18/2002 ada pengaturan tentang Menteri yang bertanggung jawab, sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum, bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan riset dan teknologi. Padahal UU No. 11/2019 ini menggantikan UU No. 18/2002 tentang Sinas Iptek, sehingga praktis UU No. 18/2002 tidak berlaku lagi.

Ini sebuah kesengajaan untuk meniadakan Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan riset dan teknologi atau hanya sekedar ketelingsut,” tanya Wakil Menteri PAN-RB tahun 2011-2014 ini.

Total Views: 1215 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng