Jakarta (11/2) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah melalui Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menuntaskan masalah ketimpangan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Mulyanto menilai, sangat tidak pantas ketika negara ini terjadi kelebihan (surplus) pasokan listrik tetapi masih ada wilayah tertentu yang belum tersentuh layanan listrik.
“Pemerataan listrik ini adalah soal keadilan sosial. Pasalnya menjadi aneh kalau di tengah surplus listrik, yang mencapai lebih dari 30% sebagaimana terjadi sekarang ini, namun masih ada daerah-daerah di Indonesia yang gelap gulita.
Untuk diketahui, di Jawa-Bali misalnya, tingkat elektrifikasi sudah mendekati angka 100 persen, namun di wilayah Indonesia timur, NTT, Kalimantan Barat, dll. tingkat elektrifikasi ini masih jauh di bawah 90 persen,” tegas Mulyanto.
Berdasarkan laporan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI disebutkan sedikitnya ada 433 desa yang masih belum teraliri listrik.
Sementara jumlah RT yang sudah teraliri listrik sebesar 74,5 juta rumah tangga atau sebanyak 97 persen dari total RT secara nasional yaitu 77 juta rumah tangga.
Sementara itu data BPS tahun 2020 menyebutkan ada sebanyak 98.9 % rumah tangga secara nasional menggunakan listrik, baik dari PLN ataupun non-PLN. Sedangkan di Papua rasio penggunaan listrik di tingkat rumah tangga ini adalah yang terendah, yakni hanya sebesar 73.8%.
“Artinya, masih banyak rumah tangga dan saudara-saudara kita di daerah tersebut yang tidak dapat menikmati listrik.
Ini ironi. Sudah lebih dari 70 tahun Indonesia merdeka namun mereka masih belum merdeka dari kegelapan.
PLN berjanji dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI tahun lalu bahwa pada tanggal 17 Agustus 2020, tingkat elektrifikasi secara nasional akan mencapai angka 100%. Namun nyatanya, sampai hari ini, lebih dari setengah tahun, janji itu masih tinggal janji,” kata Mulyanto.
Mulyanto menambahkan PKS mendesak Pemerintah bekerja ekstra keras dalam memberikan pemerataan listrik bagi warga, sesuai dengan fungsi negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai wujud dari pemerataan dan keadilan bagi sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu menjadi penting membangun jaringan listrik interkoneksi yang mampu menghubungkan pulau-pulau besar di Indonesia, yang membuat listrik dapat terkoneksi dengan baik. Sehingga antara wilayah yang surplus dengan wilayah yang kekurangan listrik dapat dijembatani untuk memenuhi rasa keadilan.
“Ke depan juga perlu dipikirkan Pemerintah, agar unit pengukuran tingkat elektrifikasi bukan “desa”, tetapi “rumah tangga”, karena bisa jadi banyak rumah tangga dalam satu desa yang belum mampu memasang listrik. Ukuran tingkat elektrifikasi dalam satuan “rumah tangga” ini akan semakin akurat dalam mengukur tingkat pemerataan listrik,” tandas Mulyanto.