Jakarta (26/3) – Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng curah di kalangan masyarakat, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Menteri Perindustrian (menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menindak produsen yang mengulur-ulur waktu mendaftar sebagai perusahaan penyedia minyak goreng penugasan (mandatory).
Mulyanto minta menperin mengambil langkah hukum bila menemukan perusahaan yang sengaja menghindar dari kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebab selama ini pemerintah sudah banyak mengalah ke pengusaha minyak goreng sehingga tidak ada alasan lagi untuk menerapkan kebijakan yang adil bagi masyarakat.
“Jangan sampai mereka menunda-nunda pendaftaran sebagai pihak penyedia dan pendistribusi migor curah, yang bersifat mandatory, dengan alasan berbelit-belitnya prosedur pendaftaran atau pencarian dana subsidi.
Sebab secara legal HET migor curah ini sudah berlaku sejak tanggal 16 Maret 2022,” tegas Mulyanto.
Politisi PKS ini minta menperin jangan mengulur-ngulur waktu lagi karena masa berlaku kebijakan tersebut sudah lewat sepuluh hari dari pemberlakuan HET dan bulan Ramadhan sudah diambang pintu.
“Jangan sampai regulasi Pemerintah ini tidak berwibawa dan dianggap sebagai angin lalu di pasar,” tegas Mulyanto.
Dari data yang disampaikan Menperin ada 104 pabrik migor se Indonesia, sementara yang ditarget sebanyak 81 pabrik (dengan kewajiban suplai sebanyak 14 ribu ton per hari).
Sampai hari ini, produsen yang sudah terdaftar sebanyak 47 pabrik atau baru 50 persennya (dengan perkiraan suplai sebesar 9 ribu ton per hari).
Di sisi lain, kebutuhan nasional migor curah hanya sebesar 7 ribu ton per hari, atau diperkirakan pada bulan Ramadhan meningkat menjadi 11 ribu sampai 12 ribu ton per hari.
“Jadi, kalau kita melihat angka-angka ini sepertinya oke-oke saja. Produksi melebihi konsumsi. Namun faktanya sampai hari ini minyak goreng (migor) curah masih langka dan harga di atas HET yang sebesar Rp.14 ribu/liter, pasca penetapan Permendag No. 11//2022 tanggal 16 Maret 2022,” tegasnya.
Mulyanto mendesak Menperin untuk segera membentuk dan mengumumkan Tim Pengawas Migor Curah sebagaimana diamanatkan Permenperin No.8/2022 dan segera menugaskannya bekerja untuk mengawasi produksi dan distribusi migor curah dari distributor D1, D2 sampai ke pengecer.
Untuk diketahui sesuai Rakor Terbatas (15/3) di Istana Negara, Pemerintah telah mencabut kebijakan DMO (domestik market obligation) CPO (crude palm oil) dan menyerahkan tata niaga migor kemasan kepada mekanisme pasar. Sementara untuk migor curah dilakukan pendekatan subsidi dengan menetapkan HET sebesar Rp.14 ribu/liter atau Rp 15.500 per kg. Selisih antara harga HET dengan HAK (Harga Acuan Keekonomian) migor curah dibayar Pemerintah melalui BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Kewenangan tata niaga migor curah dilimpahkan Presiden Jokowi dari Menteri Perdaganagan kepada Menteri Perindustrian. Menperin juga sudah menetapkan Permenperin No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil. Dalam beleid ini pelaku usaha wajib (mandatory) turut serta dalam penyediaan dan pendistribusian migor curah dengan sanksi dan adanya Tim Pengawas.