PKS: Indonesia Kritis, Pemerintah Harus Cepat Tambah Alat Pelindung Diri Bagi Tenaga Medis

PKS Indonesia Kritis

Serpong (23/3) – Persediaan masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis yang menangani pasien covid 19 mulai menipis. Bahkan di beberapa rumah sakit tenaga medis terpaksa menggunakan jas hujan atau plastik sampah yang dimodifikasi menjadi alat pelindung diri dalam menangani pasien.

Melihat kondisi itu Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah mempercepat proses belanja barang dan jasa untuk penanganan covid 19. Mulyanto menilai saat ini situasi sangat kritis dan perlu tindakan cepat untuk mengatasinya.

Pemerintah jangan hanya fokus pada penanganan pasien tapi juga perlu perhatikan kebutuhan APD tenaga medis dan petugas lain yang terlibat.

“Jangan sampai tenaga medis jadi korban akibat kekurangan APD ini. Kita perlu pikirkan keselamatan jiwa mereka juga. Pemerintah harus segera menyiapkan APD yang dibutuhkan. Apalagi anggarannya sudah disiapkan,” tegas Mulyanto di sela kegiatan baksos pembagian masker, hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/3).

Mulyanto minta apa yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pekan lalu tentang realokasi APBN sebesar Rp 62 triliun untuk penanganan covid 19 bisa direalisasikan. Mulyanto berharap anggaran ini dapat terdistribusi dengan baik sehingga setiap pihak yang terlibat dalam penanganan covid 19 dapat bekerja optimal.

“PKS akan dukung adanya perubahan APBN 2020 untuk realokasi anggaran terkait percepatan penanggulangan covid 19 ini,” tegas Mulyanto.

Selain itu Mulyanto juga minta jajaran Pemerintah dapat melaksanakan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid 19) secara efektif.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 pada tanggal 20 Maret 2020. Inpres ini mengatur tentang percepatan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan covid 19. Pengadaan barang dan jasa harus diselenggarakan secara terpadu dan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait.

Total Views: 419 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng