Jakarta (9/5) – Pemerintah mengajukan tambahan pasal tentang diperbolehkan power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini sedang dibahas di Panja RUU EBET, Komisi VII DPR RI.
Power Wheeling adalah pemanfaatan jaringan distribusi listrik PLN oleh perusahaan listrik swasta untuk melayani pelanggannya.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto curiga tambahan pasal ini merupakan titipan pihak tertentu kepada Pemerintah agar ketentuan power wheeling dapat dimasukan dalam RUU EBET.
Sebab sebelumnya dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBET yang diajukan Pemerintah norma tentang power wheeling ini tidak ada sama sekali. Ia mengatakan DIM RUU EBET yang diajukan Pemerintah sama dengan yang dipegang oleh DPR.
Karena itu sangat aneh bila di tengah pembahasan ada tambahan norma baru yang dipaksakan untuk dimasukan.
“PKS dan PDIP menolak aturan power wheeling ini dimasukan dalam RUU EBET karena akan merugikan PLN.
Karena itu kami minta pembahasan ini harus terbuka dan transparan serta melibatkan partisipasi publik,” kata Mulyanto.
Mulyanto menolak anggapan bahwa aturan power wheeling disetujui semua anggota Panja RUU EBET.
Ia menyebut hingga saat ini Panja masih membahas tiap-tiap pasal dalam RUU EBET dan sama sekali belum ada keputusan soal power wheeling.
“Sekiranya ada kabar salah satu pimpinan Panja atau Komisi VII DPR yang setuju dengan aturan power wheeling ini mungkin itu subyektivitas personal karena pembahasan RUU EBET masih terus berlangsung,” terang Mulyanto.