Jakarta (1/5) – Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengakui bahwa Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT. Freeport Indonesia (PTFI) bertentangan UU Minerba. Ia mengaku terpaksa menerbitkan beleid tersebut karena melihat kondisi yang ada.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebut dengan diizinkannya PTFI untuk mengekspor konsentrat tembaga sejak bulan Juni 2023 oleh Menteri ESDM, berarti secara langsung Pemerintah telah melangar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, yang secara tegas melarang eskpor mineral mentah tiga tahun sejak diundangkan, yang jatuh bulan Juni 2023.
“Ini sungguh kejadian yang luar biasa, Menteri dapat melanggar UU. Pasalnya Menteri ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait regulasi tersebut,” kata Mulyanto.
Mulyanto yakin Presiden Jokowi tahu terkait pelanggaran ini. Sebab sebelumnya bos PTFI sudah bertandang ke istana membicarakan soal tersebut.
Menurut Mulyanto, kebijakan ini merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Undang-undang ternyata bisa dinegosiasikan dan dilanggar Pemerintah atas desaksn pengusaha.
“Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara karena dapat menjadi preseden buruk dan memicu ketidaktertiban di dalam masyarakat dalam pelaksanaan undang-undang,” lanjutnya.
Menurut Mulyanto, Presiden Jokowi harusnya menindak tegas menteri ESDM, yang mengambil tindakan berbahaya bagi penegakan peraturan-perundangan tersebut, kalau memang ia tidak merestui langkah tersebut.
Jadi, yang lebih mudah dipahami oleh nalar publik, pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut, justru adalah atas perintah Jokowi.
“Tentunya Presiden Jokowi lah yang memerintahkan hal itu. Kalau tidak, mana mungkin Menteri ESDM berani melakukan tindakan tersebut,” terang Mulyanto.
Untuk diketahui UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, pasal 170A ayat (1) berbunyi:
Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:
a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;
b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau
c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian,
dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Berita Pak MUL Lainnya