Jakarta (28/12) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto minta Presiden segera melantik 8 orang anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari kalangan pemangku kepentingan. Mulyanto berharap 8 orang yang dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR ini dapat segera melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.
“Sesuai UU sebaiknya yang melantik 8 anggota DEN terpilih itu Presiden. Sebab DEN ini diketuai oleh Presiden. Anggotanya terdiri dari menteri terkait dan dari unsur pemangku kepentingan.
Sebelumnya dalam Rapat Komisi VII DPR RI, 12 September 2020 telah dipilih 8 orang anggota DEN dari kalangan pemangku kepentingan. Delapan nama yang dipilih dan diputuskan secara musyawarah mufakat itu terdiri dari Agus Puji Prasetyono, Musri mewakili kalangan akademisi; Satya Widya Yudha Herman Darnel Ibrahim mewakili pelaku industri; Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi mewakili konsumen; As Natio Lasman mewakili kalangan teknolog serta Yusra Khan mewakili pegiat lingkungan.
Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan ini diseleksi oleh Presiden bersama DPR dan ditetapkan oleh Presiden, karenanya cukup layak kalau anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan ini dilantik juga oleh Presiden. Anggota DEN ini kan bukan bawahan Menteri,” jelas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan keberadaan DEN saat ini sangat diperlukan untuk mengawasi implementasi kebijakan energi nasional yang dirasakan masih belum optimal. Kehadiran DEN juga diharapkan dapat menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi nasional. Sebab menurut Mulyanto kedua aspek ini perlu lebih ditingkatkan.
Sejauh ini Mulyanto melihat peran DEN belum terlalu terasa. Penyebabnya, menurut Mulyanto, dalam tataran operasional manajemen DEN masih berada di bawah Kementerian ESDM. Padahal dalam tugas pengawasan seringkali yang menjadi obyek pengawasannya adalah Kementerian ESDM yang menterinya adalah Ketua Harian DEN itu sendiri.
“Ini memunculkan kondisi eweuh pakeweuh,” kata politisi yang biasa disapa Pak Mul ini.
Mulyanto menilai selama ini kerja pengawasan DEN kurang optimal karena tidak ada evaluasi dan rekomendasi sebagai langkah intervensi dan tindak lanjut dari hasil pengawasan.
Untuk itu Mulyanto minta DEN lebih mandiri dari aspek manajemen operasional kelembagaan dan juga dalam aspek pengawasan ini.
“Kedepan penguatan kelembagaan DEN ini menjadi penting, sehingga kita dapat mengawal untuk dapat memastikan implementasi Kebijakan Energi Nasional ini berjalan dan tercapai dengan baik sesuai arah yang telah digariskan,” tandas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.