Mulyanto Minta Pemerintah Segera Rombak Tata Kelola Dan Tata Niaga Timah

Jakarta (22/4) – Menyusul dikabarkan terjadi PHK massal di beberapa perusahaan smelter timah, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera merombak tata kelola dan tata niaga timah di Provinsi Babel, agar lebih adil dan benar-benar dapat mensejahterakan masyarakat. Mulyanto menilai kondisi pengelolaan dan perniagaan timah di Babel saat ini sangat memprihatinkan, satu sisi perusahaan smelter kesulitan mendapat bahan baku tapi disisi lain masyarakat tidak boleh menambang timah di lahan miliknya sendiri.

Berdasarkan aturan yang ada masyarakat dilarang melakukan penambangan bila tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).

“Rapat Kerja Komisi VII DPR RI mengamanatkan kepada Plt Dirjen Minerba untuk segera melakukan perubahan tata kelola dan tata niaga timah. Kami ingin proses pemberian Izin Penambangan Rakyat (IPR) dipermudah dan dipersingkat, agar kegiatan penambangan timah yang selama ini dilakukan masyarakat secara turun-temurun ratusan tahun menjadi legal. Selain itu agar Pemerintah menjadi lebih mudah dalam melakukan pengawasan” kata Mulyanto.

Mulyanto prihatin pengelolaan timah hingga saat ini masih belum tertata dengan baik. Akibatnya potensi pendapatan negara dan masyarakat di wilayah yang kaya dengan timah ini tidak optimal.

Mulyanto berharap Menteri ESDM, bisa mengoptimalkan peran serta semua pihak agar dapat memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam ini. Pemerintah jangan hanya memanjakan pengusaha besar, namun juga harus memberi kesempatan bagi pengusaha kecil dan kelompok masyarakat.

Selain itu Pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan Pemerintah Daerah yang berada di wilayah usaha penambangan tersebut berada.

“Pemerintah Pusat harus mau berbagi kewenangan sekaligus pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah jangan hanya kebagian getahnya saja sementara dagingnya dikuasai oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Mulyanto menjelaskan Komisi VII DPR RI akan terus memantau revisi aturan tata niaga dan tata kelola timah ini hingga tuntas.

Total Views: 1617 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng