Mulyanto: Ahok Jangan Manfaatkan Pertamina Untuk Kampanye Kepentingan Politik

Jakarta (12/10) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kritik Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pernyataannya tentang pimpinan parpol yang menguasai jaringan pendistribusian gas LPG bersubsudi 3 kg.

Menurut Mulyanto pernyataan itu tendensius dan berpeluang menjadi fitnah.

Mulyanto menyebut kalau Ahok ada data dan buktinya, harusnya sebut saja siapa orang yang dimaksud. Bukan malah membuat pernyataan yang membuat masyarakat saling curiga.

“Ketimbang menuduh dan buka front dengan partai politik yang belum tentu benar, sebagai Komisaris Utama Pertamina, dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, sebaiknya Ahok fokus menjalankan fungsi pengawasan perusahaan dengan sebaik-baiknya.

Ahok jangan hanya berwacana dan melempar isu panas terkait distribusi gas LPG bersubsidi, lebih baik dia bekerja menertibkan distribusi gas LPG ini, baik aspek ketersediaan maupun harganya di masyarakat,” kata Mulyanto, Kamis (12/10/2023).

Mulyanto menjelaskan peningkatan fungsi pengawasan gas LPG bersubsidi ini sangat penting karena terlihat lemah. Pengawasan LPG bersubsidi ini di luar domain kewenangan BPH Migas. Beda dengan distribusi BBM bersubsidi, yang menjadi tanggung jawab BPH Migas.

Selain karena sistem distribusi yang masih bersifat terbuka, sehingga subsidi LPG menjadi tidak tepat sasaran, menurut Mulyanto yang tidak kalah pentingnya adalah penyimpangan dengan modus pengoplosan LPG bersubsidi menjadi LPG non subsidi.

“Kasus ini yang menyebabkan kelangkaan dan melonjaknya harga gas LPG subsidi di masyarakat. Karena itu pengawasan atas potensi pengoplosan ini sangat penting. Dan saya belum lihat Ahok turun tangan soal ini,” tambah Mulyanto.

“Harusnya aspek ini yang menjadi prioritas pengawasan komisaris utama Pertamina. Bukan malah dijadikan bahan kampanye untuk keperluan dirinya,” imbuhnya.

Mulyanto usul, penguatan pengawasan LPG bersubsidi dalam revisi RUU Migas yang tengah dirampungkan DPR harus dipercepat pembahasannya. Pengawasan LPG bersubsidi ini sebaiknya diserahkan saja kepada BPH Migas, agar kelembagaan pengawasannya jelas.

Total Views: 1740 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng