Jakarta, (12/11) – Pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI sepakat memprioritaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait isu lingkungan hidup masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini terkait banyaknya laporan masyarakat tentang kerusakan lingkungan akibat program pembangunan dan eksplorasi tambang di berbagai daerah.
Diharapkan dengan adanya beberapa Undang-undang terkait lingkungan hidup ini dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.
“DPR saat ini tengah fokus bekerja melakukan seleksi berbagai usalan RUU, baik yang datang dari Pemerintah maupun masyarakat, untuk kemudian disusun menjadi Prolegnas jangka menengah 5 tahunan, maupun prioritas tahun 2020. Nah, di Komisi VII usulan agar RUU terkait lingkungan hidup perlu diprioritasan karena banyak disuarakan. Karena itu pimpinan dan anggota Komisi VII sepakat menjadikan RUU terkait lingkungan hiudp menjadi tema utama pembahasan,” ujar Mulyanto.