Jakarta (20/4) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT. Freeport Indonesia (PTFI) bila hingga Juni 2023 tidak bisa memfungsikan smelter pengolahan konsentrat tembaga.
Mulyanto menyebut bila sampai batas waktu yang ditentukan UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba tersebut PTFI belum bisa mengoperasikan smelter itu artinya PTFI tidak komit terhadap program hilirsasi minerba.
Karena itu Pemerintah berhak memberi sanksi kepada PTFI, baik berupa pelarangan ekspor konsentrat tembaga hingga penundaan pemberian IUPK.
“Pemerintah harus tegas dalam hal ini. Bila PTFI tidak bisa melaksanakan program hilirisasi maka konsekuensinya mereka dilarang untuk ekspor konsentrat tembaga dan tidak dapat memperpanjang IUPK-nya yang akan berakhir pada tahun 2031. Kalau wanprestasi seperti itu masak masih dikasih perpanjangan IUPK lagi? Ini kan kebangetan,” kata Mulyanto.
“Apalagi, pelanggaran PTFI terhadap UU bukan kali ini saja namun sudah lebih dari delapan kali. Sehingga akhirnya terpaksa pembentuk UU merevisi UU No.4/2009 menjadi UU No.3/2020.
Ini kan preseden buruk dalam implementasi perundangan kita, dimana UU diamandemen karena tunduk dan didikte swasta asing,” lanjut Mulyanto.
Karena itu Mulyanto minta Pemerintah jangan mengulang kesalahan yang sama. Kali ini Pemerintah harus tegas menjalankan program hilirisasi minerba untuk meningkatkan nilai ekonomis produk yang dihasilkan. Kepada perusahaan yang melanggar Pemerintah harus memberi sanksi tegas.
“Apalagi perusahaan ini juga belum menuntaskan masalah ketenagakerjaan mereka yang merumahkan ribuan buruh sejak tahun 2017. Dengan berbagai permasalahan ini tentunya, perpanjangan IUPK sulit untuk dapat diberikan kepada Freeport,” tandas Mulyanto.
Berita Pak MUL lainnya