Bahas RUU EBT, Mulyanto Usulkan Pembentukan NEPIO

Jakarta (26/11) – Anggota Badan Legislasi DPR RI Mulyanto menyebut keinginan politik (political will) Pemerintah dalam membangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) masih lemah.

Ia menyebut hingga saat ini usulan kepada Kementerian ESDM untuk membentuk Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) belum direspon. Padahal kedudukan NEPIO dalam proses persiapan, pembangunan dan pelaksanaan kerja PLTN sangat penting.

Mulyanto menjelaskan, secara umum tugas NEPIO adalah menjadi lembaga yang bertanggung jawab mempersiapkan, menjadwalkan dan mengatur kegiatan yang diperlukan dalam membangun PLTN.

“Sebenarnya pembicaraan dari berbagai lembaga, mengamanatkan kepada KESDM agar segera menginisiasi pembentukan NEPIO ini.

Sebab beberapa negara yang sudah membangun PLTN, merancang keberadaan NEPIO ini sejak awal.

Kalau ada lembaga khusus yang didedikasikan untuk mengimplementasikan program PLTN ini, akan terlihat keseriusan kita.

Tapi faktanya tidak demikian. Usulan tersebut justru mandeg di KESDM,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan bukti ketidakseriusan Pemerintah membangun PLTN bisa dilihat dari pembubaran Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan melebur pusat-pusat riset nuklir ke dalam BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Kini yang ada tinggal Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Bahkan, katanya, pembentukan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, sampai saat ini belum terlaksana.

“Dalam draf RUU EBT memang diusulkan pembentukan Majelis Pertimbangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (MPPLTN) yang bertugas merancang dan merumuskan kebijakan strategis nasional PLTN. Majelis ini berbeda dengan NEPIO,” jelas wakil rakyat Fraksi PKS ini.

Karena itu, ia setuju jika dalam draf RUU EBT ini dimasukkan klausul kewajiban Pemerintah untuk membentuk NEPIO tersebut. Terlebih, dalam desain energi jangka panjang, Pemerintah akan mengintrodusir PLTN pada tahun 2040.

“Nanti struktur rinci NEPIO ini dapat dibahas menyusul dalam peraturan pelaksananya,” tutupnya.

Total Views: 1940 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng