Harga Gas Melon Tidak Naik

Harga Gas Melon Tidak Naik

Jakarta, (28/1) – Pemerintah dan DPR-RI sepakat menghentikan wacana pengalihan subsidi yang menyebabkan kenaikan harga jual LPG 3 kg atau yang biasa disebut gas melon di tengah masyarakat. Hal tersebut ditetapkan menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR-RI dengan Kementerian ESDM, Senin (27/1), di Gedung Nusantara 1, Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pada bagian kesimpulan nomor 1 notulensi rapat dengar pendapat yang ditandatangani Pimpinan Rapat Alex Noedin dan Menteri ESDM Arifin Tasrif disebutkan, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak akan ada pengalihan subsidi yang mengakibatkan kenaikan harga LPG 3 kg.

“Kami di Komisi VII, khususnya teman-teman dari FPKS, akan mengawal poin kesimpulan ini. Kami tidak setuju jika Pemerintah mengalihkan, apalagi mencabut subsidi gas melon. Karena anggaran subsidi itu sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang. Kalau Pemerintah mengubah atau menarik subsidi gas sama saja dengan melanggar Undang-Undang,” tegas Mulyanto.

Mulyanto berharap Pemerintah benar-benar dapat melaksanakan isi kesimpulan rapat ini agar masyarakat tenang. Sebab adanya isu penarikan subsidi ini diikuti dengan kelangkaan gas di masyarakat. Agen-agen penjual LPG seolah menahan persediaan gas menunggu harga gas baru ditetapkan. Dengan kondisi ini masyarakat akan rugi.

“Saat kundapil (kunjungan daerah pemilihan) akhir pekan lalu saya menanyakan langsung kepada pedagang kecil, pelaku UMKM, ibu rumah tangga dan masyarakat umum lainnya tentang isu kenaikan harga LPG 3 kg ini. Semua merasa berat jika harga gas dinaikan. Mereka khawatir kenaikan harga gas akan berpengaruh terhadap usaha yang dijalani,” tambah Wakil Ketua Fraksi PKS DPR- RI bidang Industri Pembangunan ini.

Mulyanto mengingatkan Pemerintah jika memang berniat mengalihkan model penyaluran subsidi dari sistem terbuka menjadi sistem tertutup sebaiknya dilakukan kajian secara seksama dan mendalam terlebih dahulu. Lakukan ujicona terbatas dengan dukungan data-data akurat tentang calon penerima subsidi langsung.

“Itu pun harus dibicarakan dulu dengan DPR, tidak bisa Pemerintah ujuk-ujuk mengambil tindakan,” kata Mulyanto.

Total Views: 462 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng