PKS Tolak Subsidi Untuk Pengusaha Dalam Draf RUU EBT

Jakarta (16/3) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menolak ketentuan feed in tariff (FIT) dalam penentuan harga jual listrik pembangkit swasta ke PLN sebagaimana tercantum dalam draft RUU EBT.

FIT alias subsidi selisih harga terhadap BPP (biaya pokok pembangkitan) PLN, dari semua jenis dan kategori daya listrik sumber energi baru-terbarukan (EBT) dinilai lebih berat ke arah subsidi kepada pengusaha listrik dan akan membebani keuangan negara yang kini sudah terkuras untuk biaya penanggulangan pandemi Covid-19.

“Sumber EBT yang lain harus belajar dari sumber energi surya (PLTS), yang bersama perkembangan teknologi dan ekosistem bisnis yang baik, harganya terus turun,” demikian kata Mulyanto dalam diskusi online Energy Talk 1.0 yang diselenggaran oleh DPP PKS dalam rangka menyambut RAKERNAS PKS Senin 15/3/2021.

Hadir sebagaibnarasumber lain Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mantan Dirut PLN, Djiteng Marsudi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada tahun 2013 harga listrik dari sumber tenaga surya sebesar 20 sen dolar (per kWh). Lima tahun terakhir harganya menurun sampai separonya menjadi 10 sen.

Dan data terbaru menyebutkan PLTS Apung di Cirata harganya 5,8 sen dolar (per kWh). Bahkan, diinformasikan ada calon investor yang berminat untuk investasi pembangunan PLTS di Tanah Air dengan harga listrik hanya sebesar 4 sen dolar per kWh. Di beberapa negara Asean harga listrik dari PLTS ini bahkan bisa mencapai 1.7 sen/kWh.

Ini sudah lebih murah dari listrik PLTU.

Mulyanto menambahkan untuk EBT berdaya kecil dan berada di daerah pedalaman, dimana EBT adalah satu-satunya sumber energi listrik, maka menjadi wajar dan masuk akal kalau negara mensubsidi listrik EBT ini. Namun untuk listrik EBT berdaya menengah dan besar, sudah seharusnya didorong mekanisme yang lebih kompetitif dan sehat untuk pengusaha listrik swasta ini.

Karena itu Mulyanto lebih setuju dengan norma pengaturan yang ada di UU Energi eksisting, terkait dengan harga listrik, dimana detil turunannya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah sebagai executive order. Sehingga harga listrik ini menguntungkan rakyat dan tidak membebani APBN Negara.

Total Views: 1344 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng