PKS: Mau Go Nuklir, Tetapi Pemerintah Malah Akan Melebur Batan

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai keputusan Pemerintah yang ingin melebur Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertentangan dengan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Mulyanto mempertanyakan bagaimana mungkin kebijakan pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir itu dapat dilaksanakan bila lembaga yang bertanggungjawab atas pengelolaan nuklir selama ini dibubarkan. Menurut Mulyanto, hal itu sangat kontradiktif.

“BATAN adalah lembaga promosi nuklir. Pemerintah tidak boleh membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk menggabungkannya ke dalam BRIN. Itu bisa melanggar UU. No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran. Karena BATAN bukan sekedar lembaga Litbang, tetapi adalah Lembaga Pelaksana yang memiliki tugas pokok untuk mempromosikan dan memanfaatkan ketenaganukliran di Indonesia.

Siapa yang akan menjalankan amanat undang-undang Ketenaganukliran kalau BATAN ini dibubarkan,” tanya Mulyanto.

Mulyanto menyebutkan, terbitnya UU. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, yang dipertegas dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, memang memungkinkan dilakukan penggabungan fungsi litbang BATAN ke dalam BRIN. Karena lembaga baru ini diamanatkan untuk melaksanakan litbang terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Namun, kalau harus membubarkan atau melebur BATAN dan ke dalam BRIN itu sudah kebablasan,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto mendorong Pemerintah mempersiapkan diri untuk go nuclear. Menurutnya Indonesia sudah cukup berpengalaman dan mampu mengelola reaktor riset nuklir. Pengalaman itu sudah dipelajari sejak tahun 60-an, baik pada reaktor Bandung, reaktor Yogya dan reaktor GA Siwabessy di Puspiptek Serpong.

“Dari sisi SDM pun sudah cukup lumayan banyak, baik yang dididik dalam program nuklir di UI, UGM dan ITB atau dalam Sekolah Tinggi Teknik Nuklir (STTN), BATAN (Badan tenaga Nuklir Nasional) sendiri. Angkatan pertama dan kedua SDM nuklir ini sebagian sudah pensiun,” kata Mulyanto.

Mulyanto menilai pengembangan listrik nuklir ini sangat tepat, ketika recovery Covid-19 selesai dan kita akan menggenjot sektor industri. Karena daya terpasang listrik nuklir sangat besar, dapat di atas 1000 MW per unit pembangkit.

Selain itu, karena penggantian bahan bakarnya yang relative jarang, (masa guna bahan bakar nuklir di dalam reaktor antara 3 – 6 tahun), maka listrik nuklir lebih stabil sepanjang tahun.

Karen itu, listrik nuklir menjadi pilihan yang tepat untuk dioperasikan pada beban dasar (base load) jaringan listrik.

Mulyanto optimis, Indonesia mampu go nuklir, apalagi kalau harga listrik dari PLTN ini dapat mencapai di bawah 7 sen USD $ per kilo Watt hour (kWh) sesuai BPP (biaya pokok pembangkitan) PLN.

Untuk diketahui hasil Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang langsung dipimpin Presiden Jokowi memutuskan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan introduksi PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) di Indonesia. Menristek bersama Menteri ESDM sebagai Anggota DEN dari unsur Pemerintah menyampaikan keputusan tersebut Selasa 20/4/2021.

Dalam tingkat yang lebih teknis, Kementerian ESDM sebelumnya sudah memasukkan listrik nuklir dalam Grand Skenario Energi Nasional (GSEN) sebagai bahan untuk penyusunan RUEN (rencana umum energi nasional), yang akan segera diterbitkan DEN (Dewan Energi Nasional).

Total Views: 978 ,
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

|| RILIS TERBARU

© Copyrights DR. H. Mulyanto, M.Eng